Asikku88 - Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Tentara Nasional Indonesia (Asabri). Korupsi pengelolaan keuangan Asabri terjadi pada periode 2012-2019.
Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Mahfud MD, mengaku awalnya sudah memberi peringatan tentang potensi korupsi di Asabri sejak Januari 2020. Saat itu, Mahfud mengomentari pemeriksaan BPK terhadap Asabri dan potensi korupsi di lembaganya.
“Sekarang saya katakan ini dulu, Januari-Februari 2020 setahun lalu, ada indikasi korupsi. Terus ada yang marah. Pokoknya kalau bilang mau dilaporkan mau lapor ke polisi. Sekarang sudah terbukti, ”kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa 2 Februari 2021.
Mahfud tidak merinci siapa yang marah dan ingin melaporkannya ke polisi terkait dugaan korupsi di Asabri. Dia hanya mengatakan kalau dulu ada dugaan korupsi puluhan triliun, kini, kata Mahfud, menurut Kejaksaan Agung sudah mencapai puluhan triliun rupiah.
“Dulu dugaan korupsi Rp 16 triliun, setelah ditelusuri Rp 22 hingga Rp 23 triliun,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud memastikan aset yang disimpan prajurit TNI-Polri di Asabri tidak hilang. Pemerintah akan berupaya membantu agar dana keamanan untuk kesejahteraan prajurit TNI-Polri tidak hilang begitu saja saat kasus ini sampai ke pengadilan.
“Karena ini uang Anda, tabungan Anda di Yayasan Asabri,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung Jam Pidsus menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya adalah mantan Direktur PT Asabri, Mayor Jenderal (Purn.) Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. togel online
Selain dua orang tersebut, enam tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni BE, mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS sebagai Direktur PT Asabri; IWS sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri; Direktur Utama Jaringan LP PT Prima; Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Mineral.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar